Musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Layaknya Lebaran, momen ini sering digunakan masyarakat untuk keluar kota, baik untuk mudik maupun berlibur.
Mengingat COVID-19 belum hilang apakah pemerintah akan melarang mudik atau bepergian di masa Natal dan Tahun Baru?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan melakukan antisipasi periode Natal dan Tahun Baru. Dia bilang akan ada beberapa pembaruan aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, akan ada update aturan untuk cegah COVID-19 dan penyebarannya," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
Muhadjir tak spesifik bicara soal apakah akan ada larangan mudik atau tidak. Yang jelas dia bilang salah satu yang akan diantisipasi pemerintah adalah pergerakan masyarakat pada saat periode Nataru.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan khusus pada lokasi wisata, toko dan pusat belanja, serta tempat peribadatan pada saat periode Natal dan Tahun Baru.
"Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat ibadah dan lainnya," ungkap Muhadjir.
Salah satu yang sudah dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran COVID-19 saat periode Natal dan Tahun Baru adalah menghapuskan cuti bersama. Tepatnya, pada tanggal 24 Desember 2021.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.