Pergerakan Orang saat Natal-Tahun Baru Bakal Dibatasi, Ada Larangan Mudik?

Pergerakan Orang saat Natal-Tahun Baru Bakal Dibatasi, Ada Larangan Mudik?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 12:58 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy/Foto: Dok Kemenko PMK

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir sebelumnya menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya di situs Kemenko PMK, seperti dikutip Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, di masa libur Lebaran Mei lalu, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang masyarakat mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini sudah dilakukan dua tahun berturut-turut.

Larangan mudik lebaran itu berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:

ADVERTISEMENT

Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Alat transportasi 'terlarang' selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau.


(hal/ara)

Hide Ads