Kebijakan Wajib PCR Pemerintah Labil Banget, Warga Merasa Kena Prank

Kebijakan Wajib PCR Pemerintah Labil Banget, Warga Merasa Kena Prank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 13:28 WIB
Aturan PCR untuk Perjalanan Terbaru, Cek di Sini!
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Syarat perjalanan udara atau untuk naik pesawat Jawa dan Bali tak lagi membutuhkan tes PCR. Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual menyampaikan ada perubahan syarat untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Perjalanan udara tak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata dia, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Hal ini lantas membuat masyarakat merasa tertipu lantaran kebijakannya berubah sangat cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang warga Bekasi, Nadia Mutiara mengaku kesal karena dia sudah melakukan tes PCR pada pukul 10.00 untuk perjalanan ke Bali.

"Saya udah PCR jam 10 tadi, ternyata jam 12 baca berita pengumuman dari pemerintah nggak wajib PCR. Ini pemerintah labil banget sih," ujarnya kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

ADVERTISEMENT

Nadia mempertanyakan, bagaimana dengan aturan resmi terkait perubahan kebijakan ini. "Jangan-jangan nanti di bandara kebijakannya mesti tetap PCR karena aturan resminya belum terbit?," tambah dia.

Kemudian salah seorang warga Depok yang ditemui detikcom, Ramadhani juga mengalami hal serupa. Dia membutuhkan hasil tes PCR untuk perjalanan ke Bali pada tanggal 3 pagi.

Karena itu dia melakukan tes PCR pada pukul 9 pagi untuk hasil 24 jam. "Sudah tes jam 9, habis itu ada pengumuman dari pemerintah kalau nggak perlu PCR lagi, antigen aja udah cukup. Kebijakannya berubah-ubah terus, bikin bingung," jelasnya.

Setali tiga uang, Firdaus, salah seorang warga lainnya mengaku kena 'prank' pemerintah juga pada pekan lalu. Saat itu harga tes PCR diturunkan dari Rp 450 ribu menjadi Rp 275 ribu per tes. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Rabu sore, pemerintah mengumumkan harga PCR wajib turun hingga hanya Rp 275 ribu per tes. Nah, pagi harinya, dia sudah mengambil tes PCR dengan harga Rp 450 ribu.

Firdaus hendak berakhir pekan di Bali sehingga harus mengambil tes PCR dulu sebelum terbang. Eh tak disangka-sangka, sore harinya harga PCR malah diturunkan jadi Rp 275 ribu.

"Kalau tahu bakalan turun saya mending nunggu besok (Kamis) saja tesnya. Ini kebijakannya (pemerintah) berubah-berubah terus jadi nggak jelas," katanya.

Kendati demikian, harga tes PCR yang diwajibkan turun oleh pemerintah itu tidak dituruti oleh semua penyedia tes. Bahkan di beberapa lokasi masih ada harga tes PCR yang mencapai Rp 900 ribu per tes.

Simak video 'Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Wajib PCR Lagi, Cukup Antigen':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/eds)

Hide Ads