Maju-Mundur Ketentuan Wajib PCR, Pemerintah Diminta Transparan

Maju-Mundur Ketentuan Wajib PCR, Pemerintah Diminta Transparan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 19:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan testing COVID-19 sebanyak 400 ribu per hari.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Syarat perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat berubah lagi. Setelah sebelumnya syarat harus melakukan tes PCR kini kembali diubah cukup menggunakan tes antigen.

Padahal kurang dari 2 minggu, pemerintah mengumumkan syarat dari antigen ke PCR. Kondisi ini disebut-sebut membuat masyarakat bingung.

Pemerintah juga dinilai tidak matang dan berhati-hati ketika mengambil kebijakan. Sehingga mudah sekali berubah akibat desakan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti INDEF Abra Talatov mengungkapkan seharusnya sejak awal ketika kasus penularan sudah mengalami penurunan bisa menjadi parameter yang digunakan oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan.

"Misalnya ketika kasus COVID-19 turun ke zona kuning dan hijau, harusnya jadi parameter masyarakat untuk mobilitas dan pemulihan sektor ekonomi dan penerbangan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (1/11/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, Indonesia seharusnya bisa mulai mengikuti tren di dunia yang di beberapa negara sudah tak lagi menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan. "Kalau ada kebijakan jangan maju mundur dan sering berubah-ubah dengan cepat, pasti akan bikin bingung masyarakat," ujarnya.

Menurutnya akibat kebijakan yang sering berubah-ubah ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Apalagi sebelumnya pemerintah mengizinkan tes antigen sebagai syarat, lalu berubah PCR, lalu berubah lagi ke antigen. Perubahannya sangat drastis meski ada transisi tetap saja membuat bingung.

Abra mengatakan, masyarakat sebenarnya membutuhkan informasi yang akurat dan tepat untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah. "Pemerintah juga harus kredibel dalam menjelaskan informasi harus jelas dan gamblang, jadi memang harus matang dan terbuka soal PCR ini," jelas dia.

Warga Merasa Kena Prank

Salah seorang warga Bekasi, Nadia Mutiara mengaku kesal karena dia sudah melakukan tes PCR pada pukul 10.00 untuk perjalanan ke Bali.

"Saya udah PCR jam 10 tadi, ternyata jam 12 baca berita pengumuman dari pemerintah nggak wajib PCR. Ini pemerintah labil banget sih," ujarnya kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

Nadia mempertanyakan, bagaimana dengan aturan resmi terkait perubahan kebijakan ini. "Jangan-jangan nanti di bandara kebijakannya mesti tetap PCR karena aturan resminya belum terbit?," tambah dia.

Setali tiga uang, Firdaus, salah seorang warga lainnya mengaku kena 'prank' pemerintah juga pada pekan lalu. Saat itu harga tes PCR diturunkan dari Rp 450 ribu menjadi Rp 275 ribu per tes. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Rabu sore, pemerintah mengumumkan harga PCR wajib turun hingga hanya Rp 275 ribu per tes. Nah, pagi harinya, dia sudah mengambil tes PCR dengan harga Rp 450 ribu.

Firdaus hendak berakhir pekan di Bali sehingga harus mengambil tes PCR dulu sebelum terbang. Eh tak disangka-sangka, sore harinya harga PCR malah diturunkan jadi Rp 275 ribu.

"Kalau tahu bakalan turun saya mending nunggu besok (Kamis) saja tesnya. Ini kebijakannya (pemerintah) berubah-berubah terus jadi nggak jelas," katanya.

Kendati demikian, harga tes PCR yang diwajibkan turun oleh pemerintah itu tidak dituruti oleh semua penyedia tes. Bahkan di beberapa lokasi masih ada harga tes PCR yang mencapai Rp 900 ribu per tes.


Hide Ads