Berlaku di Jakarta-Bogor-Tangerang, Ini 3 Fakta Aturan PPKM Level 1

ADVERTISEMENT

Berlaku di Jakarta-Bogor-Tangerang, Ini 3 Fakta Aturan PPKM Level 1

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 20:00 WIB
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Wilayah DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Itu artinya segala aktivitas di sana sudah super longgar.

Aktivitas super longgar juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Wilayah itu semua sudah berada dalam PPKM Level 1.

Berikut 3 fakta aturan di PPKM Level 1:

1. Mal Sampai Malam, Kapasitas Full

Mal di wilayah PPKM Level 1 boleh beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).

Meski begitu, bioskop hanya dapat menerima pengunjung 70% dengan syarat aplikasi PeduliLindungi pengunjung berwarna hijau atau kuning. Selain itu, makan ditempat (dine in) di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

2. Pasar Rakyat Juga Boleh Full

Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Apotek dan toko obat seperti sebelumnya boleh buka 24 jam.

3. Makan di Warteg Tidak Ada Durasi Lagi

Durasi makan di warteg hingga restoran kini tak lagi diatur dan dibatasi waktunya. Sebelumnya waktu ditentukan selama 60 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut.



Simak Video "Sederet Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek, WFO-Kafe Kapasitas 100%"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT