Kronologi Bolak-balik Syarat Antigen-PCR buat Naik Pesawat

Kronologi Bolak-balik Syarat Antigen-PCR buat Naik Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 18:00 WIB
Meski Presiden Jokowi telah menurunkan harga tes PCR namun fakta di lapangan harga tersebut belum sesuai dengan instruksi.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Syarat perjalanan untuk moda transportasi pesawat terbang mengalami beberapa perubahan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Paling baru syarat perjalanan berubah dari awalnya wajib PCR menjadi boleh menggunakan antigen.

Bila ditarik lebih awal, dalam catatan detikcom yang dirangkum Senin (1/11/2021), di akhir Agustus saat vaksinasi mulai banyak dilakukan di Indonesia syarat penerbangan di Jawa-Bali tidak mewajibkan tes PCR untuk semua orang.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali boleh hanya mencantumkan tes negatif antigen jika sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini berubah, sekitar seminggu lalu, penerbangan di Jawa-Bali mensyaratkan kewajiban tes negatif PCR yang harus dilakukan semua orang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

ADVERTISEMENT

Hari ini aturan tersebut kembali lagi berubah. Kini syarat penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan antigen, tak perlu tes PCR.

Hal itu diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM. Perubahan yang terjadi pada syarat perjalanan ini disebut Muhadjir merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meski begitu, Muhadjir belum memberikan rincian aturan perjalanan udara terbaru seperti apa. Yang jelas, tes antigen sudah diperbolehkan untuk penerbangan Jawa-Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan test PCR, tapi cukup gunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah non Jawa-Bali, sesuai usulan pak Mendagri," ungkap Muhadjir.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Wajib PCR Lagi, Cukup Antigen

[Gambas:Video 20detik]




Peneliti INDEF Abra Talatov mengungkapkan jika aturan yang berubah-ubah ini membuktikan jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak matang dan tidak hati-hati, sehingga mudah sekali berubah akibat desakan publik.

"Sebetulnya dari awal, ketika kasus COVID-19 menurun level di beberapa kota yang kuning dan hijau, harusnya menjadi parameter masyarakat untuk mobilitas dan pemulihan sektor ekonomi dan penerbangan," ujar Abra saat dihubungi detikcom.

Abra mengungkapkan, di negara lain bahkan untuk penerbangan domestik tak perlu lagi tes PCR sebagai syarat. Seharusnya Indonesia bisa mengikuti tren di dunia.

"Jadi kalau ada kebijakan jangan maju mundur dan sering berubah-ubah dengan cepat, pasti akan membingungkan masyarakat," pungkas Abra.

Akibat berubah-ubahnya aturan ini, masyarakat pun kebingungan dan tertipu. Salah seorang warga Bekasi, Nadia Mutiara mengaku kesal karena dia sudah melakukan tes PCR pada pukul 10.00 untuk perjalanan ke Bali.

"Saya udah PCR jam 10 tadi, ternyata jam 12 baca berita pengumuman dari pemerintah nggak wajib PCR. Ini pemerintah labil banget sih," ujar Nadia kepada detikcom.

"Jangan-jangan nanti di bandara kebijakannya mesti tetap PCR karena aturan resminya belum terbit?," tambahnya.

Kemudian salah seorang warga Depok yang ditemui detikcom, Ramadhani juga mengalami hal serupa. Dia membutuhkan hasil tes PCR untuk perjalanan ke Bali pada tanggal 3 pagi. Karena itu dia melakukan tes PCR pada pukul 9 pagi untuk hasil 24 jam.

Sudah kepalang tes PCR ternyata aturan kembali berubah. Dia mengaku jadi bingung soal aturan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah.

"Sudah tes jam 9, habis itu ada pengumuman dari pemerintah kalau nggak perlu PCR lagi, antigen aja udah cukup. Kebijakannya berubah-ubah terus, bikin bingung," jelas Ramadhani.


Hide Ads