Syarat perjalanan untuk moda transportasi pesawat terbang mengalami beberapa perubahan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Paling baru syarat perjalanan berubah dari awalnya wajib PCR menjadi boleh menggunakan antigen.
Bila ditarik lebih awal, dalam catatan detikcom yang dirangkum Senin (1/11/2021), di akhir Agustus saat vaksinasi mulai banyak dilakukan di Indonesia syarat penerbangan di Jawa-Bali tidak mewajibkan tes PCR untuk semua orang.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali boleh hanya mencantumkan tes negatif antigen jika sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berubah, sekitar seminggu lalu, penerbangan di Jawa-Bali mensyaratkan kewajiban tes negatif PCR yang harus dilakukan semua orang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.
Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Hari ini aturan tersebut kembali lagi berubah. Kini syarat penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan antigen, tak perlu tes PCR.
Hal itu diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM. Perubahan yang terjadi pada syarat perjalanan ini disebut Muhadjir merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Meski begitu, Muhadjir belum memberikan rincian aturan perjalanan udara terbaru seperti apa. Yang jelas, tes antigen sudah diperbolehkan untuk penerbangan Jawa-Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan test PCR, tapi cukup gunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah non Jawa-Bali, sesuai usulan pak Mendagri," ungkap Muhadjir.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Wajib PCR Lagi, Cukup Antigen