Tak Perlu PCR, Terbang Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen Asal Vaksin Lengkap

Tak Perlu PCR, Terbang Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen Asal Vaksin Lengkap

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 19:15 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, SE mengenai syarat penerbangan Jawa-Bali diatur dalam SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada hari ini dan secara otomatis menggantikan aturan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, penumpang pesawat terbang tidak lagi diwajibkan menggunakan PCR tapi juga dapat membawa bukti tes negatif COVID-19 melalui Antigen. Adita mengatakan, aturan diperbolehkannya menggunakan bukti Antigen bagi pesawat terbang ini mulai berlaku pada 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ungkap Adita.

ADVERTISEMENT

Adapun aturan lengkap mengenai syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang:

1. Bagi yang sudah divaksin dosis lengkap, untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Atau dapat juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan barang serta pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid yang melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

(fdl/fdl)

Hide Ads