Stiker Hologram Bakal Ditempel di Motor dan Mobil, Buat Apa?

Stiker Hologram Bakal Ditempel di Motor dan Mobil, Buat Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 12:54 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang: Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Stiker khusus bakal ditempel pada kendaraan dalam rangka digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Inovasi teknologi ini diinisiasi oleh Korlantas Polri yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dengan adanya digitalisasi pajak kendaraan, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan implementasi teknologi ini akan dilakukan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inovasi digitalisasi road tax ini karena adanya persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Amos dalam keterangan yang dikutip detikcom dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (3/11/2021).

Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker berhologram yang telah dilengkapi QR Code.

ADVERTISEMENT

Stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID), sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Amos mengatakan dengan adanya inovasi digitalisasi pajak kendaraan, maka dimungkinkan juga pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system. Mulai dari peruntukkan transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.

Korlantas Polri sudah melakukan soft launching untuk pengembangan sistem digital road tax ini pada 18 Oktober 2021. Stiker digital road tax ini dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.




(hal/ara)

Hide Ads