Pemerintah mulai menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu fokus utama adalah terkait mobilitas masyarakat di tengah liburan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.
"Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan," ungkap Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi," tambahnya.
Di sisi lain, Adita bilang sektor transportasi hanya menangkap pergerakan yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah harus terintegrasi, bila hanya transportasinya saja yang dibatasi bisa-bisa terjadi antrean panjang.
"Karena transportasi ini menangkap aktivitas di hulu, jadi kalau hulu nggak dikendalikan dan transportasi akan dibatasi ini malah berbalik. Takutnya, nanti ada antrean, dan overcapacity, maka ini akan terintegrasi," ujar Adita.
Lihat juga video 'Menkes Akan Perketat Prokes untuk Libur Natal dan Tahun Baru':
Berlanjut ke halaman berikutnya.