Negara Lain Sudah Mulai Lama, RI Baru Rencana Gabung NPWP ke KTP

Negara Lain Sudah Mulai Lama, RI Baru Rencana Gabung NPWP ke KTP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 19:00 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi/Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -

Pemerintah akan mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP).

Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Ini artinya para wajib pajak yang sudah memenuhi syarat secara objektif dan subjektif sesuai ketentuan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan sistem administrasi sistem perpajakan di Indonesia. "Mempermudah wajib pajak orang pribadi ketika melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yon integrasi NPWP dan NIK di Indonesia ini cukup ketinggalan dibanding dengan negara lain. Dia mengatakan di negara maju NIK dan NPWP ini terintegrasi menjadi satu paket.

"Waktu 2008 saya ketemu orang kantor pajak Swiss, dia bilang anak baru lahir registrasinya ke kantor pajak, bukan ke catatan sipil," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Yon menyebut meskipun nantinya NPWP dan NIK akan terintegrasi. Masyarakat tak perlu khawatir akan dipaksa membayar pajak oleh pemerintah. Karena ini akan sesuai dengan ketentuan.

Rencana ini memang bertujuan untuk memperluas basis pajak. Sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," tutur Sri Mulyani.

Lihat juga Video: Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP

[Gambas:Video 20detik]




(kil/eds)

Hide Ads