Pemerintah berencana mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Tujuannya untuk mempermudah administrasi dan perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.
"Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu," kata dia dalam acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait integrasi tersebut. Dia memastikan meskipun terintegrasi, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak.
"Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan," ujarnya.
Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan sistem administrasi sistem perpajakan di Indonesia. "Mempermudah wajib pajak orang pribadi ketika melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Menurut Yon, integrasi NPWP dan NIK di Indonesia ini cukup ketinggalan dibanding dengan negara lain. Dia mengatakan di negara maju NIK dan NPWP ini terintegrasi menjadi satu paket.
"Waktu 2008 saya ketemu orang kantor pajak Swiss, dia bilang anak baru lahir registrasinya ke kantor pajak, bukan ke catatan sipil," jelas dia.
Lihat juga Video: Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP