Penarikan pajak karbon sudah dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah. Sebab hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
Dalam salinan UU HPP disebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak karbon yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Lalu barang apa saja yang bakal kena pajak karbon?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya dijelaskan yang dimaksud dengan 'barang yang mengandung karbon' adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.
Lalu yang dimaksud dengan 'aktivitas yang menghasilkan emisi karbon' adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.
Jika mengacu pada pernyataan itu beberapa sektor industri juga menyumbang emisi karbon, seperti industri semen, industri baja, industri kertas, industri tekstil dan lain sebagainya. Selain tentunya PLTU.
Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor.
Nah barang-barang yang menghasilkan emisi karbon jelas seperti kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil atau BBM.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Gene Hackman dan Istrinya Dinyatakan Negatif Karbon Monoksida"
[Gambas:Video 20detik]