Kecelakaan di Jalan Tol hingga Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan Berapa?

Kecelakaan di Jalan Tol hingga Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan Berapa?

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 15:35 WIB
Mobil Vanessa Angel Hancur, Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Tol Jombang
Foto: Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel dan suami mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya Km 672. Vanessa Angel dan suami tewas di tempat.

"Betul informasinya. Ini saya sedang menuju TKP," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).

Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi pelat merah ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Pihak Jasa Raharja mengetahui informasi kecelakaan dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Sedangkan untuk korban tewas, Jasa Raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Setelah itu BUMN tersebut akan langsung mendatangi keluarga dan melakukan pendataan secara lengkap dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.

ADVERTISEMENT

Terkait kecelakaan tunggal yang menimpa Vanessa Angel, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 menyebut kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Secara singkatnya bahwa peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," ucap Harwan kepada detikcom.

Besaran Santunan Kecelakaan Bagi Penumpang

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

- Apabila korban kecelakaan meninggal dunia, maka jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Korban yang membutuhkan perawatan mendapatkan santunan (maksimal) sebesar Rp 20 juta
- Penggantian Biaya Penguburan (tidak mempunyai ahli waris) mendapatkan bantuan Rp 4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 3 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal) Rp 500 ribu

Cara klaim asuransi di halaman berikutnya.

Simak video 'Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel':

[Gambas:Video 20detik]



Cara Klaim Asuransi bagi Korban Meninggal di TKP

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
7. Menunggu proses pencairan.

Yang Berhak Mendapatkan Asuransi

Menurut UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Beberapa kategori yang tidak mendapatkan asuransi yaitu pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, korban kecelakaan yang menerobos palang pintu dan korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

(ara/ara)

Hide Ads