Artis Vanessa Angel dan suami mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya Km 672. Vanessa Angel dan suami tewas di tempat.
"Betul informasinya. Ini saya sedang menuju TKP," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi pelat merah ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Pihak Jasa Raharja mengetahui informasi kecelakaan dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Sedangkan untuk korban tewas, Jasa Raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Setelah itu BUMN tersebut akan langsung mendatangi keluarga dan melakukan pendataan secara lengkap dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.
Terkait kecelakaan tunggal yang menimpa Vanessa Angel, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 menyebut kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Secara singkatnya bahwa peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," ucap Harwan kepada detikcom.
Besaran Santunan Kecelakaan Bagi Penumpang
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
- Apabila korban kecelakaan meninggal dunia, maka jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Korban yang membutuhkan perawatan mendapatkan santunan (maksimal) sebesar Rp 20 juta
- Penggantian Biaya Penguburan (tidak mempunyai ahli waris) mendapatkan bantuan Rp 4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 3 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal) Rp 500 ribu
Cara klaim asuransi di halaman berikutnya.
Simak video 'Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel':