Insentif perpajakan untuk sektor usaha seperti tax holiday mau dikaji ulang pemerintah. Tax holiday merupakan salah satu insentif pajak untuk menarik minat investasi.
Rencana ini sejalan dengan disepakatinya pajak minimum badan secara global sebesar 15%. Dalam aturan itu tak ada lagi negara yang boleh menetapkan tarif pajak untuk korporasi di bawah 15% di tahun 2023.
Hal ini membuat tax holiday yang dinikmati oleh perusahaan untuk bebas pajak tidak pas dengan aturan pajak minimum. Karena itu revisi insentif pajak seperti tax holiday yang ada selama ini harus direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum pada kesimpulan akan dihapus. Saat ini memang tax holiday itu dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk menarik investasi dan dimanfaatkan oleh kita dan negara lain, tapi pemanfaatan tax holiday di dalam global consensus harus di-review ulang," ujar Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di KPP Madya Denpasar, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Tok! Pemimpin G20 Sepakat Pajak Global 15% |
Dia menyebutkan hal ini tak cuma dihadapi oleh Indonesia tapi juga negara-negara lain. Selain itu juga untuk menciptakan tarif pajak yang adil.
"Ini bukan tax holiday di Indonesia saja, tapi semua negara yang akan masuk dalam konsensus. Jadi ini bagaimana kita sama-sama dan masih punya waktu detail dan baru berlaku 2023. Masih ada waktu untuk diskusi berbagai turunan dari global consensus," ujarnya.
Selain itu, terkait tax holiday di Indonesia akan dilakukan pembahasan dengan pihak lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Beberapa waktu ke depan kita masih dalam pembahasan dan akan di-update perkembangan diskusi," jelasnya.
(kil/ara)