Siapa Saja yang Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Siapa Saja yang Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 17:22 WIB
Perusahan sekuritas yang ditunjuk menampung dana repatriasi tax amnesty membuka gerai di BEI, Jakarta. Gerai-gerai itu mengkampanyekan program Yuk Tanya Amnesty Pajak.
Foto: Rachman Haryanto

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan hanya orang dibadi yang bisa mengikuti kebijakan tax amnesty jilid II.

"Hal ini karena wajib pajak badan relatif lebih tertata dengan diwajibkan melakukan pembukuan pajak. Karena itu wajib pajak badan sudah seharusnya patuh sejak awal, karena administrasi yang lebih lengkap. Tapi di sisi lain jumlah wajib pajak badan lebih tertata," ujar dia di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).

Menurut Hestu saat ini pemerintah fokus pada WP orang pribadi dan diharapkan setelah tax amnesty jilid II mereka bisa mengisi SPT Tahunan dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau WP orang pribadi jumlahnya banyak, yang belum masuk juga banyak dan pengalaman kita orang pribadi ketika tax amnesty bisa meningkatkan kepatuhan pajak melonjak tinggi. Ini yang kami harapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut jika prinsipnya keuntungan yang didapatkan oleh korporasi akan diberikan kepada pemilik, pemegang saham.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua badan sudah pernah diberi pengampunan waktu dulu, maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Maka asumsinya sekarang dianggap patuh. PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan," jelas dia.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Hide Ads