Apa Bedanya Tax Amnesty Jilid I dan II? Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Apa Bedanya Tax Amnesty Jilid I dan II? Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 09:17 WIB
Prastowo Yustinus
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo/Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Pemerintah akan melakukan Pengampunan Pajak Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II. Ini akan berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan perbedaan PPS dengan tax amnesty. Keduanya merupakan cara sukarela untuk deklarasi pajak.

"Bedanya ada pada kondisi akses pajak, tidak ada yang bisa menindaklanjuti dengan mudah, maka dulu dilakukan rekonsiliasi. Sekarang bedanya Ditjen Pajak sudah punya akses informasi. Ya sekarang yang ikut mau jujur dan patuh, karena cepat atau lambat dilaporkan akan diuji validitasnya. Maka dipastikan yang ikut itu yang mau patuh, atau wajib pajak yang benar," ujar dia dalam media gathering DJP di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yustinus mengungkapkan jika tarif yang diberlakukan saat ini lebih tinggi yaitu 12%, 14% dan 18%. Sementara untuk tax amnesty 6%, 8%, dan 11%.

"Pertanyaannya kenapa dikasih tarif rendah? Karena keadaannya kalau COVID-19 dan dipaksa 30% itu memberatkan karena kondisinya sekarang harusnya bisa diratakan, target jangka pendek dan kepatuhan bisa meningkat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  • Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harga yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak
  • Kemudian pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020



(kil/ara)

Hide Ads