Catat! Ini Rincian Tarif Pajak 35% untuk Orang Super Kaya di RI

Catat! Ini Rincian Tarif Pajak 35% untuk Orang Super Kaya di RI

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 18:05 WIB
Ilustrasi pajak
Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Pajak khusus untuk orang super kaya siap sudah pasti akan diterapkan. Hal itu menyusul telah resminya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP.

Aturan tentang pajak untuk orang super kaya tertuang dalam Bab II tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Pasal 17 dibuat tatanan atau layer baru untuk pengenaan pajak bagi orang kaya.

Tarif pajak tertinggi saat ini sebesar 35% yang dikenakan kepada penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Jumlah ini naik dibandingkan dengan layer sebelumnya yakni 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk layer terendah saat ini adalah penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dengan tarif 5%. Sedangkan sebelumnya penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Berikut daftar tarif pajak baru yang diterapkan atas penghasilan kena pajak:

ADVERTISEMENT

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta tarif pajak 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta tarif pajak 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif pajak 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35%.




(das/zlf)

Hide Ads