Catat! Ini Cara dan Syarat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Catat! Ini Cara dan Syarat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 17:18 WIB
Samadikun Hartono mengembalikan uang tunai Rp 87 miliar. Total yang telah dikembalikan Rp 169 miliar, sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II masuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan. Tax amnesty kali memiliki nama baru yakni program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Dalam salinan UU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Program tax amnesty jilid II ini berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Rentang waktu itu juga menjadi batas waktu pengungkapan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk tata caranya, surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri beberapa dokumen terkait, di antaranya :
a. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
c. Daftar utang;
d. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d;
e. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih.

Untuk pernyataan akan menginvestasikan harta bersihnya dibagi kepada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
2. Surat berharga negara

ADVERTISEMENT

Setelah itu Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

(das/zlf)

Hide Ads