Ketua KPPU Kodrat Wibowo Meninggal karena Serangan Jantung

Ketua KPPU Kodrat Wibowo Meninggal karena Serangan Jantung

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 13:45 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo
Foto: Dok. KPPU
Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meninggal dunia pada hari ini, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 12.05 WIB. Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta karena serangan jantung.

Beliau meninggal dunia di usia 50 tahun dan meninggalkan seorang istri, serta satu putra dan satu putri.

"Innalillahi wa inna illahi rojiuun. Telah meninggal dunia Bapak kami, Ketua KPPU RI Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. siang ini.Mohon dimaafkan segala dosa beliau, semoga ditempatkan di tempat terbaik oleh Allah SWT," bunyi keterangan humas KPPU, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, jenazah disemayamkan di Jalan bambu apus III No. 30 sektor VII Komp Taman Yasmin Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Bogor 16112.

Sebagai informasi, Kodrat Wibowo bergabung menjadi Komisioner KPPU pada tahun 2018, dan terpilih menjadi Ketua KPPU periode 2020-2023. Sepak terjang beliau dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

Dia menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D bidang ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.

Sebelum bergabung di KPPU, pernah pula beberapa kali memegang jabatan penting seperti menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP).

Pria kelahiran Bogor ini juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat, seperti menjadi Anggota Juri pada Penghargaan Pangripta Nusantara Award (Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Nasional) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tahun 2010-2014, serta menjadi Instruktur pada kegiatan Jenjang Fungsional Perencana Pembangunan (JFP).

(ara/ara)

Hide Ads