Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Rolly Rochmad Purnomo, menilai, merger yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I) adalah langkah yang strategis dan hal ini lazim dilakukan dengan tujuan efisiensi untuk mencapai nilai ekonomis perusahaan.
Namun demikian, Rolly berharap aksi korporasi ini harus mempertimbangkan juga persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.
Lanjut Rolly, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus jeli melihat dampak merger dan akuisisi ini kepada iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Apalagi merger dan akusisi Indosat dan H3I berkaitan langsung dengan penguasaan frekuensi oleh kedua perusahaan telekomunikasi selular tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, aturan merger dan akusisi sudah diatur dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat. Sehingga menurut Rolly, pertimbangan dan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib dijalankan Kominfo dalam memberikan persetujuan merger dan akusisi Indosat dan H3I.
Menurutnya, pemerintah harus melihat merger ini apakah akan berdampak terhadap pasar atau iklim persaingan usaha di industri telekomunikasi. Itu yang harus dicermati oleh Kominfo. Jangan sampai, lanjut dia, merger dan akusisi berdampak buruk terhadap persaingan usaha di industri telekomunikasi.
"Untuk melihat berdampak atau tidaknya, KPPU akan melakukan penilaian. Mereka yang bisa melihat apakah threshold tertentu yang mengganggu persaingan usaha tersebut tercapai atau tidak. Jadi Kominfo juga harus melihat dampak terhadap persaingan usaha akibat merger Indosat dan H3I,"ungkap Rolly.
Baca juga: Menkominfo Evaluasi Merger Indosat dan Tri |
Rolly yang pernah berkarir di KPPU menduga merger dan akusisi yang dilakukan Indosat H3I akan melewati threshold. Sehingga penilaian atau evaluasi menyeluruh dari KPPU akan sangat dibutuhkan di aksi korporasi Indosat H3I.
Evaluasi menyeluruh ini untuk mengidentifikasi apakah akan terbentuk entry barrier, apakah akan terjadi prilaku anti persaingan usaha yang dapat mengeksploitasi tarif, apakah berpotensi mengakibatkan kolusi di industri telekomunikasi, apakah merger ini akan meningkatkan efisiensi atau tidak, dan apakah merger ini akan menghindarkan kepailitan atau tidak.
Kenapa KPPU harus dilibatkan? Buka halaman selanjutnya.