Kominfo Evaluasi Merger Indosat-Tri, KPPU Perlu Dilibatkan

Kominfo Evaluasi Merger Indosat-Tri, KPPU Perlu Dilibatkan

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 16:36 WIB
Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) sepakat untuk melakukan merger. Penggabungan dua entitas ini diklaim terbesar di Asia.
Foto: dok. Indosat
Jakarta -

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Rolly Rochmad Purnomo, menilai, merger yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I) adalah langkah yang strategis dan hal ini lazim dilakukan dengan tujuan efisiensi untuk mencapai nilai ekonomis perusahaan.

Namun demikian, Rolly berharap aksi korporasi ini harus mempertimbangkan juga persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.

Lanjut Rolly, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus jeli melihat dampak merger dan akuisisi ini kepada iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Apalagi merger dan akusisi Indosat dan H3I berkaitan langsung dengan penguasaan frekuensi oleh kedua perusahaan telekomunikasi selular tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, aturan merger dan akusisi sudah diatur dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat. Sehingga menurut Rolly, pertimbangan dan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib dijalankan Kominfo dalam memberikan persetujuan merger dan akusisi Indosat dan H3I.

Menurutnya, pemerintah harus melihat merger ini apakah akan berdampak terhadap pasar atau iklim persaingan usaha di industri telekomunikasi. Itu yang harus dicermati oleh Kominfo. Jangan sampai, lanjut dia, merger dan akusisi berdampak buruk terhadap persaingan usaha di industri telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk melihat berdampak atau tidaknya, KPPU akan melakukan penilaian. Mereka yang bisa melihat apakah threshold tertentu yang mengganggu persaingan usaha tersebut tercapai atau tidak. Jadi Kominfo juga harus melihat dampak terhadap persaingan usaha akibat merger Indosat dan H3I,"ungkap Rolly.

Rolly yang pernah berkarir di KPPU menduga merger dan akusisi yang dilakukan Indosat H3I akan melewati threshold. Sehingga penilaian atau evaluasi menyeluruh dari KPPU akan sangat dibutuhkan di aksi korporasi Indosat H3I.

Evaluasi menyeluruh ini untuk mengidentifikasi apakah akan terbentuk entry barrier, apakah akan terjadi prilaku anti persaingan usaha yang dapat mengeksploitasi tarif, apakah berpotensi mengakibatkan kolusi di industri telekomunikasi, apakah merger ini akan meningkatkan efisiensi atau tidak, dan apakah merger ini akan menghindarkan kepailitan atau tidak.

Kenapa KPPU harus dilibatkan? Buka halaman selanjutnya.

Rolly melihat baik KPPU maupun Kominfo merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan masing-masing dan tak ingin diintervensi. Karena independen, menurut Rolly dua lembaga negara ini dapat saling mengisi dan KPPU bisa memberikan pertimbangan yang objektif dari sisi persaingan usaha agar merger dan akusisi Indosat H3I tidak menggangu persaingan usaha yang sehat.

Persetujuan merger yang nanti akan dikeluarkan oleh Kominfo juga harus mempertimbangkan masukan persaingan usaha dari KPPU. Karena urusan persaingan usaha kewenangannya ada di KPPU. Merger Indosat H3I ini akan berkaitan dengan iklim persaingan usaha, berdampak langsung kepada pelanggan serta terhadap lisensi yang dimiliki dan komitment pembangunan.

"Sehingga penilaian dan pertimbangan KPPU dalam merger Indosat H3I sangat penting dan harus dipatuhi oleh perusahaan hasil merger. Ketika merger XL Axis catatan KPPU ada dan harus dipenuhi. Kalau tidak maka merger dan akusisi bisa dibatalkan oleh KPPU,"kata Rolly.

Menurut Rolly, jumlah frekuensi yang dimiliki perusahaan hasil merger Indosat H3I nantinya berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pada perusahaan telekomunikasi, frekuensi merupakan salah satu aset vital yang dapat digunakan dalam persaingan usaha.

Penumpukan dan penguasaan yang tidak adil dan tidak berimbang tentu berdampak terhadap terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi oleh Kominfo dengan melibatkan KPPU.

"Pengalihan frekuensi sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan harus mendapatkan persetujuan Menkominfo dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat, Menkominfo Johnny G. Plate dapat mengambil kebijakan serupa dengan Menkominfo Tifatul Sembiring ketika merger XL dan Axis,"tutup Rolly.


Hide Ads