Jika mengacu aturan ini, maka gaji Andika sekitar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapatan Andika nantinya. Selain gaji, Andika akan mendapat tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.
Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.
Mengacu pada dua aturan tersebut, maka Andika Perkasa diperkirakan memperoleh pendapatan antara Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.
Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Andika digelar pukul 10.00 WIB.
"Betul. Jam 10.00 WIB," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
TB Hasanuddin tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan ditanya oleh anggota DPR kepada Andika. Namun, dia mengatakan banyak hal yang akan ditanyakan.
(toy/ara)