Seorang abdi negara mulai dari PNS, TNI dan anggota Polri pasti memiliki batas usia pensiun. Nah masa pensiun ini wajib direncanakan untuk kehidupan di masa tua.
Jika sudah terencana dengan baik, maka abdi negara bisa menikmati masa tua dengan nyaman setelah usai mengabdi pada negara.
Untuk PNS, TNI dan Polri memiliki batasan usia untuk pensiun para anggotanya. Berikut berita selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS
Untuk PNS pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Kemudian untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Selanjutnya bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
TNI
Untuk TNI batas pensiun bagi perwira adalah 53 tahun. Kemudian untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Selanjutnya batas usia anggota TNI diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Polri
Untuk anggota Polri batas pensiunnya adalah 58 tahun. Ini berlaku untuk seluruh golongan kepangkatan. Batas usia pensiun bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk detikers yang akan menyelesaikan masa pengabdian sebagai ASN, jangan lupa untuk merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua ya!