Dapat Fasilitas Rumah-Kendaraan dari Kantor, Siap-siap Dipajaki!

Dapat Fasilitas Rumah-Kendaraan dari Kantor, Siap-siap Dipajaki!

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 07 Nov 2021 08:16 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara mengenai aturan tersebut. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak untuk menciptakan keadilan.

Dia menjelaskan bahwa yang menikmati fasilitas dari perusahaan (natura) selama ini adalah karyawan tingkat tinggi, dan selama itu pula mereka tidak dikenakan pajak.

"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yg menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?" tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow dikutip detikcom, Sabtu (6/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dia paparkan, natura dinikmati oleh pekerja yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak justru menciptakan keadilan.

"Natura dinikmati oleh mereka yang penghasilannya di atas Rp 500 juta setahun. Porsinya sangat besar. Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman-teman," tuturnya.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads