Terpopuler Sepekan

Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI, Intip Gaji dan Tunjangannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 07 Nov 2021 17:57 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jenderal Andika Perkasa disetujui Komisi I jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Pria yang awalnya merupakan Kepala Staf Angkatan Darat ini diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berdasarkan hasil rapat internal Komisi I setelah pelaksanaan proses fit and proper test Andika Perkasa di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11/2021).

Sebagai petinggi TNI, berapa gaji Andika Perkasa saat resmi menjabat sebagai Panglima?

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Buka halaman selanjutnya buat dapat rincian lebih lengkap.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork