Dituding Plagiat Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T!

Dituding Plagiat Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 10:05 WIB
GoTo
Foto: dok GoTo

Terbit Financial Technology meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.

Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.

ADVERTISEMENT

Gojek dan Tokopedia memang sebelumnya melakukan merger per 17 Mei yang lalu. GoTo dipilih menjadi nama yang digunakan pada perusahaan gabungan dua perusahaan startup nasional ini.


(hal/ang)

Hide Ads