Bawa Miras dari Luar Negeri Kini Boleh 2 Liter

Bawa Miras dari Luar Negeri Kini Boleh 2 Liter

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 12:11 WIB
Investasi Miras
Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri Kini Boleh 2 Liter

Sebelumnya, MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Menurut MUI, aturan ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing.

"Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis di situs resmi, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan di atas mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml. Menurut Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.


(acd/fdl)

Hide Ads