Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Adapun, penurunan harga tes PCR yang saat ini disebabkan karena melimpahnya pasokan sejalan dengan tren penurunan kasus COVID-19 baik di dalam maupun luar negeri. Berbagai faktor inilah, memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR dari sebelumnya Rp 495.000 menjadi Rp 275.000.
"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya," jelas Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik menambahkan, instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR.
Dari hasil audit yang dilakukan, dikatakan pihak penyedia PCR dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.
"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," pungkas Iwan.
Sebagai informasi, harga swab PCR memang telah mengalami penurunan drastis. Seperti diketahui bersama, pada awal pandemi harga PCR itu bisa jutaan. Namun, seiringnya berjalannya waktu harga berangsur menurun.
Terutama penurunan setelah terjadi banyak protes oleh banyak pihak saat PCR menjadi syarat wajib menggunakan penerbangan.
Untuk saat ini, harga PCR sendiri dipatok Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
(dna/dna)