Ada Berapa Merek Bernama Goto di Indonesia? Buuuaaanyak!

Ada Berapa Merek Bernama Goto di Indonesia? Buuuaaanyak!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 15:05 WIB
Dok Kemenkumham
Foto: Dok Kemenkumham
Jakarta -

Penamaan GoTo pada perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia jadi masalah. Hal itu digugat sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology yang mengaku sudah lebih dulu memiliki produk bermerek GOTO.

Gugatan pun dilayangkan ke Gojek dan Tokopedia oleh Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan tuntutan ganti rugi Rp 2 triliun.

Tapi ternyata, penamaan Goto sebagai merek memang sudah banyak dilakukan di Indonesia. Bukan cuma GOTO dan GoTo yang saat ini berebut merek, segudang merek bernama Goto dapat ditemui di laman Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penelusuran detikcom, Senin (8/11/2021), setidaknya ada 8 halaman pencarian untuk merek bernama Goto. Ada puluhan merek bernama Goto ditemui di Indonesia, hasil pencarian ini sudah termasuk GOTO dan GoTo yang sedang berebut merek.

Sebagai contoh saja, merek Goto juga digunakan dan didaftarkan untuk menamai beberapa toko. Salah satunya sebuah toko di Tangerang bernama GOTO Hardware. Ada juga toko pakaian di Serpong yang pernah dinamai GOTO, meskipun status merek toko ini sudah kadaluarsa sejak 2017.

ADVERTISEMENT

Ada juga toko online yang menggunakan nama Goto, tepatnya bernama GOTO Shop. Masih dengan nama yang mirip ada juga merek bernama GOTO> SHOP yang digunakan untuk sebuah jasa telekomunikasi asal Gambir, Jakarta Pusat.

Masih banyak lagi produk yang juga dinamai dengan Goto, mulai dari produk makanan hingga peralatan anak. Bahkan, jasa isi ulang pulsa hingga jasa transportasi pun ada yang dinamakan Goto.

Lanjutkan membaca ==>

Sebagai informasi, Terbit Financial Technology menggugat penamaan GoTo pada perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia. Mereka mengklaim sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu. Bahkan hal itu sudah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.

Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek. Terbit Financial Technology dalam petitum gugatannya, meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.

Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.

"Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.



Simak Video "Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads