Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), salah satu anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mulai diberlakukan penerapan tarif pada tanggal 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran.
Setelah dioperasikan dengan tarif Rp 0,- sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gol I: Rp. 25.500
- Gol II: Rp. 38.000
- Gol III: Rp. 38.000
- Gol IV: Rp. 51.000
- Gol V: Rp. 51.000
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia menyampaikan bahwa Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran," ujar Dadan dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
![]() |
Dadan juga menambahkan bahwa dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
"Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini," tambah Dadan.
Namun demikian, karena Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
![]() |
Berlanjut ke halaman berikutnya.