Luhut Ungkap Modus Kelab Malam di Bandung dan Bali Curangi Aturan PPKM

Luhut Ungkap Modus Kelab Malam di Bandung dan Bali Curangi Aturan PPKM

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 17:02 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa ada beberapa bar dan club malam di Bandung dan Bali yang melanggar aturan PPKM. Mereka juga melakukan siasat untuk mencurangi aturan PPKM.

Luhut menerangkan, minggu lalu pihaknya memang mengirimkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Bandung dan Bali. Keduanya wilayah itu dipilih karena sebagai tempat tujuan wisata.

"Dari penelusuran kami menemukan protokol kesehatan yang dilakukan dengan baik di pusat perbelanjaan, mal, dan Peduli Lindungi diterapkan secara ketat, masyarakat yang masuk semuanya menggunakan masker, dan jam operasional juga sesuai dengan aturan," ucapnya dalam keterangan pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tempat wisata ditemukan masih ditemukan kerumunan dan tidak menerapkan jaga jarak. Selain itu pengelola wisata juga memperbolehkan pengunjung melakukan scan barcode Peduli Lindungi dengan hanya perwakilannya saja. Artinya tidak semua pengunjung melakukan scan barcode Peduli Lindungi.

"Hal ini tentu akan jadi evaluasi kami dan akan kami diskusikan lebih lanjut, kepada seluruh pelaku kepentingan di masing-masing daerah dan sektor tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun ada hal yang lebih parah lagi, ditemukan pelanggaran di beach club, bar dan club malam di Bali dan Bandung. Menurut informasi yang didapat Luhut beach club di Bali tidak menerapkan jaga jarak dan pengelola tidak melakukan peringatan kepada pengunjungnya. Selain itu tidak ada paksaan untuk melakukan scan barcode Peduli Lindungi.

"Mengenai hal ini kami minta kepada pemda untuk berperan aktif tegas menindak pelanggaran seperti ini dan wajib seluruh pengelola agar memiliki QR code Peduli Lindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, di Bandung pengelola bar dan club malam melakukan berbagai siasat. Selain beroperasi melebihi batas ketentuan jam operasional, mereka juga melakukan pelanggaran ketentuan kapasitas maksimum. Mereka juga tidak menerapkan kewajiban scan barcode Peduli Lindungi.

"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Antara lain mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dan lokasi, hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," terangnya.

Siasat itu dilakukan para pengelola bar dan club malam untuk mengelabui petugas. Seperti mematikan lampu depan dan memisahkan parkir kendaraan yang tujuannya agar petugas mengira tempat itu tidak beroperasi.

"Di sisi lain penerapan protokol kesehatan di tempat wisata di kota Bandung juga masih lemah. Kesadaran masyarakat juga semakin berkurang. Untuk itu saya minta kepada Forkopimda setempat di wilayah tersebut dan wilayah lain juga memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi," tutupnya.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads