Merek GoTo besutan Gojek dan Tokopedia menjadi masalah. Hal ini karena merek tersebut sudah digunakan dan dilegalkan oleh PT Terbit Financial Technology sejak 2020. Sedangkan Gojek dan Tokopedia baru berkolaborasi pada 2021.
Pada sidang pertama yang dijadwalkan hari ini, pihak tergugat yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak menghadiri panggilan. Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada 18 November mendatang.
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Irfan Melayu menjelaskan jika pihak kliennya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 2,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengungkapkan yang beranggapan jika Terbit Financial Technology merupakan perusahaan rintisan, padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak 2004. Kemudian mendirikan GOTO dan didaftarkan pada Maret 2020 lalu. Sebelum Gojek dan Tokopedia mengumumkan merger.
"Kami sudah daftarkan sejak 2020 bulan Maret. Kami tidak tahu kalau Gojek dan Tokopedia menggunakan nama ini. Yang pasti kami sudah daftar 2020 dan aplikasi karya anak bangsa itu ada 2021," jelas dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/11/2021).
Dia menambahkan perusahaan ini bergerak di bidang e-commerce yang bertujuan menghubungkan penjual dan pembeli menggunakan teknologi. Irfan menyebutkan untuk merek GOTO yang dimiliki kliennya memiliki visi untuk go offline to online. Yaitu menggabungkan rantai perdagangan yang mensinergikan online dan offline.
Jumlah gugatan Rp 2,1 triliun karena dalam pengembangan perusahaan ada real cost seperti biaya pemasaran, programmer, software. Terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian material dan Rp 250 miliar kerugian materiil.
"GOTO kami daftar 2020, sekarang kalau ditanya goto pasti orang taunya punya Gojek dan Tokopedia," tambah dia.
Irfan mengungkapkan karena itulah Terbit Financial Technology menggugat dengan pasal 83 ayat 1 UU merek.
(kil/ara)