Gojek-Tokopedia Pakai Nama GoTo, Sesuai Aturan?

Gojek-Tokopedia Pakai Nama GoTo, Sesuai Aturan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 15:30 WIB
Jakarta -

Pakar bisnis menyebut merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia, sebagai holding bisnis. GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran.

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yudho Taruno Muryanto memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Ditjen HAKI menunjukkan perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bilang keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

ADVERTISEMENT

"Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/11/2021).

Ia juga menjelaskan, pada prinsipnya dalam persoalan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaitan dengan unsur "daya pembeda" dan "persamaan pada pokoknya". Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.

Buka halaman selanjutnya buat dapat ulasan lebih dalam terkait sengketa merek GoTo.

Menurut Yudho sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.

Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang//produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.

Yang terpenting, menurutnya, penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohon ada unsur "adanya itikad buruk". Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohonan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia," pungkasnya.


Hide Ads