Pakar bisnis menyebut merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.
Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia, sebagai holding bisnis. GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran.
Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yudho Taruno Muryanto memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Ditjen HAKI menunjukkan perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.
Baca juga: GOTO vs GoTo, Siapa Duluan Daftar Hak Cipta? |
Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bilang keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
"Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/11/2021).
Ia juga menjelaskan, pada prinsipnya dalam persoalan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaitan dengan unsur "daya pembeda" dan "persamaan pada pokoknya". Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Buka halaman selanjutnya buat dapat ulasan lebih dalam terkait sengketa merek GoTo.