Eh Pengusaha! Pakai Nama Usaha Belum Terdaftar DJKI Rawan Digugat

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 18:33 WIB
Foto: Sengketa Nama GoTo (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sengketa merek antara GoTo milik Gojek&Tokopedia vs GOTO PT Terbit Financial Technology kian memanas. Setelah GoTo digugatn ganti rugi Rp 2 triliun, kasus ini melebar ke kepolisian.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan kepada pembisnis jika menggunakan merek tanpa pendaftaran di DJKI akan rawan digugat seperti kasus GoTo vs GOTO.

"Jadi, intinya merek itu bukan suatu izin semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. Tapi ingat penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak. Artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini (GoTo vs GOTO)," kata Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, Agung Indriyanto kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Gugatan umumnya memang dilakukan oleh perusahaan atau merek terdaftar. Biasanya merek yang terdaftar merasa dirugikan. Merek yang tidak terdaftar di DJKI itupun rentan diadili secara perdata maupun pidana.

"Jadi akan ada pihak lain yang merasa dirugikan dan tahu merek tersebut tedaftar. Maka penggunaan merek tanpa hak tadi dalam posisi yang lemah, rentah terhadap secara perdata maupun pidana maupun resiko yang dihadapinya," ungkapnya.

Proses penerimaan pendaftar merek ini tergantung dengan aturan DJKI, apakah ada kesamaan barang jasa atau tidak dengan pihak terdaftar lainnya. Dia mencontohkan dengan kasus GoTo vs GOTO.

"Permohonan GoTo punya Gojek ini sudah diajukan permohonannya jadi bisa ditolak atau didaftar. Kalau ditolak kalau memilki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya pada merek terdaftar pihak lain itu dimungkinkan," jelasnya.

"Nantikan dinilai ruang lingukup GOTO PT Terbit itu ada kesamaan barang jasa atau tidak. Kalau memang ad akesamaan pada pokoknya dan barang jasa yang sejenis maka kemungkinan besar akan ditolak (GoTo). Tapi kalau tidak, akan didaftar, nanti akan dinilai pada tahap pemerikrisaan subtantif yang saat ini masih dalam proses," pungkasnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork