GoTo Harus Ganti Nama Kalau Kalah Lawan GOTO?

GoTo Harus Ganti Nama Kalau Kalah Lawan GOTO?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 07:40 WIB
Sengketa Nama GoTo
Foto: Sengketa Nama GoTo (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Ribut soal merek GoTo antara Gojek-Tokopedia dan PT Terbit Financial Technology nampaknya makin memanas. Usai penggugat PT Terbit Financial Technology pemilik merek GOTO menggugat dengan meminta ganti rugi Rp 2 triliun, kasus ini diperkarakan ke kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjelaskan, jika putusan pengadilan bahwa GoTo milik Gojek dan Tokopedia terbukti memiliki kesamaan pokok atau keseluruhan dengan penggugat yakni GOTO.

Maka, kemungkinan dituntut membayar ganti rugi. Meski DJKI menekankan tetap menunggu hasil pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di gugatan itu boleh diajukan oleh pemilik merek terdaftar kalau ada pihak yang menggunakan tanpa hak merek yang memiliki persamaan pokoknya dan persamaan keseluruhannya dengan merek terdaftar milik seseorang," ungkap Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, Agung Indriyanto kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

"Kalau pengadilan menemukan ada kesamaan pada pokoknya atau barang jasa atau sejenis dan menggunakan tanpa hak. Maka, GoTo-nya Gojek wajib membayar ganti rugi. Tetapi memang harus dilihat keputusan pengadilannya. Apa yang dilihat dalam kasus ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihak DJKI pun sejauh ini masih menunggu proses pengadilan. Karena tidak ingin bertentangan dengan keputusan pengadilan.

"Kalau ada kasus seperti ini, kami menunggu. Kemungkinan besar ami kana menunggu karena kami tidak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Perihal status GoTo di DJKI masih berstatus diproses di DJKI. Besar kemungkinan merek tersebut bisa saja ditolak. Dijelaskan semua permohonan suatu merek yang diajukan ke DJKI tidak selamanya diterima pendaftarannya.

"Kadangkala merek tersebut ditolak sepanjang memenuhi dasar penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek itu ya," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, suatu bentuk penolakan paling umum yang terjadi adalah merek ditolak karena memiliki kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang jasa yang sejenis.

"Nantikan dinilai ruang lingkup GOTO PT Terbit itu ada kesamaan barang jasa atau tidak. Kalau memang ada kesamaan pada pokoknya dan barang jasa yang sejenis maka kemungkinan besar akan ditolak (GoTo Gojek-Tokopedia). Tapi kalau tidak, akan didaftar, nanti akan dinilai pada tahap pemeriksaan subtantif yang saat ini masih dalam proses," ungkapnya.

Simak video 'Jawaban Pihak Gojek dan Tokopedia Terkait Gugatan PT TFT':

[Gambas:Video 20detik]




Sebagai informasi, Gojek dan Tokopedia digugat soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.

Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.

Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.

Kasus ini pun melebar ke kepolisian. Pihak penggugat yakni PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II. Pengacara PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengungkap pihaknya melaporkan empat CEO dari Gojek dan Tokopedia.

"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).


Hide Ads