Merunut Biang Kerok Sengkarut Gagal Bayar AJB Bumiputera

Merunut Biang Kerok Sengkarut Gagal Bayar AJB Bumiputera

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 11:48 WIB
nasabah bumiputera ojk
Foto: Danang Sugianto/detikcom
Jakarta -

Untuk yang keempat kalinya nasabah AJB Bumiputera menggelar aksi damai. Mereka menuntut pencairan klaimnya yang sudah dianggurkan selama beberapa tahun.

Klaim dari ratusan ribu pemegang polis Bumiputera nasibnya terkatung-katung. Kini mereka hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim.

AJB Bumiputera sendiri merupakan asuransi jiwa tertua di Indonesia. Berdiri sudah hampir 109 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut beberapa pihak salah satu alasan pomelik Bumiputera karena perusahaan ini tak memiliki modal disetor karena berbentuk mutual dan bukan Perseroan Terbatas (PT), koperasi atau BUMN.

Pengamat asuransi sekaligus penulis buku Robohnya Asuransi Kami Irvan Rahardjo pernah mengungkapkan masalah Bumiputera. Menurutnya sengkarut juga terjadi karena lemahnya tata kelola, lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kurangnya pemahaman tentang asset liability management.

ADVERTISEMENT

"Gagal bayar Bumiputera karena masalah yang sama, yaitu tata kelola dan insolven sejak lama yang tidak diatasi dengan baik," kata dia, Kamis (11/3/2021) yang lalu.

Sebelumnya Irvan juga menyampaikan jika regulator memang tak pernah menjelaskan ke publik dan memberikan edukasi jika AJB Bumiputera adalah milik anggota, sehingga yang bertanggung jawab adalah anggotanya.

Pada Februari lalu nasabah melakukan aksi damai untuk yang ketiga kalinya di kantor pusat Bumiputera dan kantor OJK. Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengungkapkan ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera tahun lalu.

"Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya," ujar Fien.

Lanjutkan membaca ==>>

Fien menjelaskan kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia.

Kelompok ini sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total ada sekitar 500 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.

"Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Karena rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera," jelas dia.

Memang kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis AJB Bumiputera tak kunjung tuntas hingga di awal tahun baru 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabahnya mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan.

Di sisi lain, manajemen AJB Bumiputera mengalami dinamika yang luar biasa. Dari perubahan jajaran direksi dan komisaris yang tidak proper dan status terkini Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menyisakan dua orang, sehingga tidak mencerminkan keterwakilan wilayah nasabah di seluruh Indonesia.



Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads