Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan soal Merek, Nilai Kerugian Rp 5,5 T

Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan soal Merek, Nilai Kerugian Rp 5,5 T

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 11:13 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Gugatan perkara merek dagang belakangan ini ramai terjadi. Setelah dialami GoTo, kini giliran PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) dan PT Wilmar Padi Indonesia yang berperkara. LPI melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melanggar aturan merek dagang.

Kuasa Hukum perusahaan Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie, selaku Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners dalam keterangannya mengatakan PT Wilmar Padi Indonesia selain diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), juga telah melanggar pasal lainnya dalam UU Merek.

"Adapun hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu LPI membuat laporan terhadap Wilmar Padi Indonesia ke polisi yang dilakukan pada Senin 8 November 2021. Ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Saat ini kasus tersebut sedang menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan ini menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang telah secara melawan hukum dan tidak beritikad baik dan merugikan kliennya," tambahnya.

Lihat juga Video: Sengketa Merek, Pengacara: Investor Batal Investasi Rp 150 M Gara-gara GoTo

[Gambas:Video 20detik]



(das/ara)

Hide Ads