Gaji Dipotong Rp 7.000, Masinis Ini Tuntut Balik Perusahaan Rp 275 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 13:00 WIB
Ilustrasi/Foto: (Getty Images)
Jakarta -

Perusahaan kereta West Japan Railway Co (JR West) dituntut oleh salah satu masinisnya. Akar masalahnya, masinis terlambat dua menit saat pergantian giliran yang berujung pada keterlambatan perjalanan kereta 1 menit.

Akibat keterlambatan itu, gaji masinis dipotong perusahaan. Dilansir Japan Today, Kamis (11/11/2021), pemotongan gaji dilakukan perusahaan sebesar 56 yen atau Rp 7.016 (kurs Rp 125,3).

Namun, masinis itu tidak terima gajinya dipotong. Dia menuntut ganti rugi kepada perusahaan sebesar 2,2 juta yen atau Rp 275 juta. Tuntutan ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Okayama.

Dia beranggapan bahwa gajinya seharusnya tidak boleh dikurangi karena kesalahan kecil yang terjadi. Masinis menyatakan apa yang dilakukan perusahaan tidak masuk akal.

Pasalnya, kesalahan kecilnya itu tidak menyebabkan kerusakan apapun pada perusahaan dan tidak mengganggu jadwal kereta.

"Semua orang membuat kesalahan, tapi pemotongan upah tidak boleh dilakukan kecuali itu masalah besar. Jika ini menjadi normal, pemotongan upah karena kesalahan kecil lainnya akan menyebar ke industri lain juga," ujar masinis tersebut.

Sementara perusahaan mengatakan bahwa mereka menerapkan prinsip tidak bekerja sesuai permintaan perusahaan maka tidak digaji sebagai alasan pemotongan upah. Kesalahan sekecil apapun dapat berujung pemotongan gaji. JR West mengatakan cara yang sama mereka lakukan di semua kasus keterlambatan datang ke tempat kerja atau ketidakhadiran.

Kereta api di Jepang memang selama ini dipuji karena ketepatan waktunya. Catatan ketepatan waktu dan keamanan kereta api di Jepang yang luar biasa itu menghadirkan argumen yang kuat untuk membenarkan hukuman atas kesalahan pada keterlambatan kereta, meskipun cuma satu menit.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork