Fungsional Penyuluh Ahli Madya, Arif Yunianto menyatakan Super Tax Deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajip pajak yang mengadakan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Diterangkannya, regulasi yang menjadi landasan hukum dari penerapan insentif itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 153/PMK.010/2020. Insentif tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia untuk menghasilkan paten, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing nasional.
Selain di bidang litbang, Super Tax Deduction juga diberikan untuk vokasi, yakni pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja atau magang. Industri yang terlibat dalam melaksanakan program vokasi seperti kegiatan praktik kerja dan magang dapat memanfaatkan insentif ini.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC, Untung Basuki menjelaskan tentang strategi dan dukungan kebijakan insentif fiskal di lingkungan kepabeanan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Fasilitas kepabeanan tidak hanya berupa fasilitas fiskal, tapi juga fasilitas prosedural yang sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku usaha.
"Kecepatan perizinan menjadi hal penting bagi dunia usaha karena ini akan mengurangi biaya tinggi di pelabuhan maupun di luar pelabuhan," kata Untung.
Lanjut dia, saat ini fungsi DJBC bukan hanya sebagai revenue collector, tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan fungsi fasilitasi perdagangan dan industrial assistance bagi dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan insentif fiskal yang dilakukan DJBC merupakan sarana pemerintah dalam rangka menciptakan iklim investasi yang ramah, mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang produktif, kompetitif dan maju.
Bersambung ke halaman selanjutnya.