Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK Dibebastugaskan

Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK Dibebastugaskan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 17:46 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dijaga ketat oleh aparat dari TNI-Polri serta Satpol PP. Di lokasi juga terpantau kendaraan lapis baja barracuda dan kawat berduri disiagakan di lokasi.
Foto: Ari Saputra

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id," jelas Neilmaldrin.


(kil/zlf)

Hide Ads