Media sosial tengah dihebohkan kabar mengenai program tebus murah yang disebut haram. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun buka suara merespons hal tersebut.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.
Namun, pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.
"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," kata Roy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (12/10/2021).
Menurutnya, promosi ini lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Roy berharap, media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen.
Apalagi, di kondisi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi COVID-19.