Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi sebelumnya mengakui tidak mudah untuk menagih utang Lapindo ke keluarga Bakrie.
"Kita lagi bahas terus ini dicarikan formula yang pas gitu lho. Ini kan nggak mudah sebenarnya untuk menyelesaikan piutang ini. Kita terus berproses, kita terus mencari formula-formula yang pas," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, pada 22 Oktober 2021.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani juga pernah menjelaskan pemerintah terus menghitung nilai tanah yang terkena lumpur Lapindo untuk didiskusikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ itu ada tanah yang kena lumpur, nah tanah yang kena lumpur itulah yang jadi diskusi di antara kita. Tentunya kalau sudah kena lumpur harus dinilai atau nggak, itu yang tadi dimaksud oleh Pak Lukman. Ini semuanya kita sedang berproses," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Untuk diketahui menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, total utang Lapindo Minarak Jaya kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019 dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan adalah Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo.
(toy/hns)