Media sosial dihebohkan oleh kabar yang menyebut tebus murah haram. Hal itu diungkap oleh salah seorang netizen di Instagram.
Tebus murah merupakan istilah yang kerap ditawarkan oleh sebagian minimarket dalam rangka promosi. Dalam tebus murah, konsumen dapat membeli produk tertentu dengan harga murah dengan syarat membeli produk dengan nilai nominal tertentu.
"Menurut pendapat Ulama KH Shiddiq Al Jawi (Pakar fikih Muamalah ) hukum tebus murah haram secara syariah, krn 2 (dua) alasan sbb," bunyi caption postingan yang viral tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (12/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, dijelaskan, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad atau berlangsung satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain. Hal itu telah dilarang sesuai dengan hadits Ibnu Mas'ud RA yang berkata sebagai berikut.
"Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; )."
Kemudian dijelaskan, yang dimaksud sabda Rasulullah SAW 'dua kesepakatan dalam satu kesepakatan' menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani adalah adanya dua akad dalam satu akad. Dengan kata lain, hadits tersebut melarang adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain.
"Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu," ungkapnya.
Kedua, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli. Penggabungan dua jual beli menjadi satu juga telah dilarang sesuai hadits dari Abu Hurairah RA sebagai berikut.
"Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (bai'ataini fii bai'atin). (HR. Tirmidzi no. 1231, Nasa`i, no. 4636. Imam Tirmidzi berkata,"Ini hadits hasan shahih.")."
Simak juga Video: Kontroversi Tukang Parkir di Indomaret, Dibutuhkan atau Tidak?