Pengusaha Ritel Jawab Isu Tebus Murah yang Disebut Haram

Pengusaha Ritel Jawab Isu Tebus Murah yang Disebut Haram

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 19:00 WIB
Sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai menutupi pajangan produk rokok. Namun ada juga yang tetap membuka displaynya di tengah pro-kontra larangan memajang bungkus rokok.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Media sosial dihebohkan oleh kabar yang menyebut tebus murah haram. Hal itu diungkap oleh salah seorang netizen di Instagram.

Tebus murah merupakan istilah yang kerap ditawarkan oleh sebagian minimarket dalam rangka promosi. Dalam tebus murah, konsumen dapat membeli produk tertentu dengan harga murah dengan syarat membeli produk dengan nilai nominal tertentu.

"Menurut pendapat Ulama KH Shiddiq Al Jawi (Pakar fikih Muamalah ) hukum tebus murah haram secara syariah, krn 2 (dua) alasan sbb," bunyi caption postingan yang viral tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (12/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, dijelaskan, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad atau berlangsung satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain. Hal itu telah dilarang sesuai dengan hadits Ibnu Mas'ud RA yang berkata sebagai berikut.

"Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; )."

ADVERTISEMENT

Kemudian dijelaskan, yang dimaksud sabda Rasulullah SAW 'dua kesepakatan dalam satu kesepakatan' menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani adalah adanya dua akad dalam satu akad. Dengan kata lain, hadits tersebut melarang adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain.

"Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu," ungkapnya.

Kedua, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli. Penggabungan dua jual beli menjadi satu juga telah dilarang sesuai hadits dari Abu Hurairah RA sebagai berikut.

"Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (bai'ataini fii bai'atin). (HR. Tirmidzi no. 1231, Nasa`i, no. 4636. Imam Tirmidzi berkata,"Ini hadits hasan shahih.")."

Simak juga Video: Kontroversi Tukang Parkir di Indomaret, Dibutuhkan atau Tidak?

[Gambas:Video 20detik]




Respons Pengusaha Ritel

Pengusaha ritel pun menjawab kabar tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.

Namun, pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.

Harapannya, konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.

"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," kata Roy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Menurutnya, promosi ini lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Roy berharap, media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen.

Apalagi, di kondisi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi COVID-19.


Hide Ads