Tebus Murah Disebut Haram, LAZISMU: Sah & Boleh Menurut Prinsip Islam

Tebus Murah Disebut Haram, LAZISMU: Sah & Boleh Menurut Prinsip Islam

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 20:10 WIB
alfamart
Foto: Alfamart
Jakarta -

Sedang viral promo tebus murah di minimarket disebut haram. Direktur Fundraising Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU), Edi Muktiono pun memberikan tanggapan mengenai masalah ini. Menurutnya, dalam promo tebus murah tidak ada pihak yang dirugikan. Justru promosi tersebut membawa keuntungan.

"Kalau saya lihat tentang promo tebus murah seperti di atas tidak ada yg janggal dan tidak ada yg dirugikan baik penjual maupun pembelinya, justru dua-duanya saling mendapatkan keuntungan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan tebus murah juga tidak menyalahi tata cara jual-beli menurut islam. Menurutnya program tersebut sah-sah saja dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Islam diatur bagaimana jual beli yang dibolehkan, di antaranya adalah tidak ada yang dirugikan, tidak boleh menipu, saling menguntungkan dan saling ridha antara penjual dan pembeli. Maka kalau saya lihat pada praktek di atas bahwa semua pihak tidak ada yang dirugikan. Maka jual beli seperti di atas sah dan boleh menurut prinsip Islam," tuturnya.

Dia menilai permasalahan yang disorot oleh netizen yaitu terkait akad ganda, atau akad yang mensyaratkan akad lainnya. Kendati demikian, akan tersebut tidak menjadi syarat mutlak kegiatan jual-beli.

ADVERTISEMENT

"Namun akad ini tidak menjadi syarat mutlak atas terjadinya jual beli yang berlaku. Ini seperti promo saja, boleh diambil syarat promo tersebut, boleh juga tidak diambil (bebas), maka tidak ada paksaan dalam model jual beli seperti ini. Oleh karena itu model jual beli promo seperti di atas boleh dalam islam," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey juga mengatakan program promosi purchase to purchase alias tebus murah lazim dijalankan oleh perusahaan ritel serta tidak ada paksaan kepada konsumen.

Pada prinsipnya program tersebut merupakan penggabungan promosi agar konsumen bisa mendapatkan harga murah atau bahkan gratis produk karena adanya subsidi dari pemasok.

"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun. Bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," kata Roy.

Sementara pihak yang menyebutkan haram bersandar pada hadits Ibnu Mas'ud RA.

"Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; )."

Kemudian dijelaskan, yang dimaksud sabda Rasulullah SAW 'dua kesepakatan dalam satu kesepakatan' menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani adalah adanya dua akad dalam satu akad. Dengan kata lain, hadits tersebut melarang adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain.

"Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu," ungkapnya.

Kedua, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli. Penggabungan dua jual beli menjadi satu juga telah dilarang sesuai hadits dari Abu Hurairah RA sebagai berikut.

"Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (bai'ataini fii bai'atin). (HR. Tirmidzi no. 1231, Nasa`i, no. 4636. Imam Tirmidzi berkata,"Ini hadits hasan shahih.")."

(prf/hns)

Hide Ads