Penggunaan Konsultan Pajak Disorot KPK, DJP Bilang Begini

Penggunaan Konsultan Pajak Disorot KPK, DJP Bilang Begini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 10:15 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut jika sistem pajak di Indonesia sangat sulit. Kondisi ini disebut bisa menjadi celah untuk melakukan kecurangan dalam proses perpajakan.

"Saya selalu suarakan sistem perpajakan ini sulit, sehingga harus hire konsultan pajak. Siapa yang bertanggungjawab? Konsultan itu kan badan hukum yang memberikan jasa pencerahan dan bagaimana cara membayar pajak yang benar," jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Menanggapi hal tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sebagaimana hampir seluruh hal di dunia ini, sistem perpajakan di Indonesia cukuplah disebut bersifat relatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam artian, ada yang mengatakan sulit namun tidak sedikit yang berkata bahwa membayar pajak sekarang mudah," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Neil menjelaskan oleh sebab itu, terkait kebutuhan perusahaan untuk menggunakan jasa konsultan dalam menjalankan hak dan kewajibannya tidaklah pemerintah wajibkan pun tidak dilarang.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Menurut Neil kebutuhan menggunakan jasa konsultan perpajakan mungkin bukan karena sulitnya sistem perpajakan di Indonesia namun karena banyaknya volume pekerjaannya.

"Sebagai ilustrasi, seorang penjual yang hanya memiliki satu cabang rumah makan mungkin dapat memasak dan melayani pembeli seorang diri, namun ketika cabangnya bertambah banyak,maka dia pun menggunakan jasa orang lain," jelasnya.

Untuk saat ini, wajib pajak (WP) sudah sangat dimudahkan dengan berbagai fasilitas pelayanan yang ditawarkan oleh DJP. DJP menyebutnya 3C (Click,Call, Counter) , yaitu digitalisasi layanan perpajakan dengan mengutamakan pelayanan melalui jaringan internet (Click), telepon (Call), barulah tatap muka langsung (Counter).

Beberapa layanan yang sangat memudahkan kewajiban utama WP di antaranya, untuk membayar pajak WP cukup menggunakan e-billing, untuk melaporkannya WP bisa menggunakan e-filling, dapat dikerjakan dari mana saja dan mudah karena tersedia langkah-langkah panduannya.

"Selain itu, masih banyak digitalisasi layanan yang dibuat oleh DJP dalam rangka memudahkan administrasi WP. (tersedia di laman www.pajak.go.id)," jelas dia.


Hide Ads