Kisah GoTo: Heboh di Awal, Kena Gugatan Merek Kemudian

Kisah GoTo: Heboh di Awal, Kena Gugatan Merek Kemudian

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 14 Nov 2021 11:02 WIB
Jakarta -

Gojek dan Tokopedia merger membentuk nama GoTo. Kombinasi kedua perusahaan ini disebut akan berkontribusi sebesar 2% pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, akhir-akhir ini nama GoTo sebagai entitas baru dari dua perusahaan kenamaan anak bangsa menjadi pusat perhatian setelah munculnya dugaan plagiat dan melanggar hak atas merek.

Kilas balik ke belakang, isu merger GoTo mencuat sejak awal tahun ini. Kabar merger bermula dari salah satu sumber yang menyatakan bahwa Gojek dan Tokopedia tengah mempertimbangkan potensi merger sejak 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya, hal itu jadi kenyataan. Kedua perusahaan mengumumkan merger pada 17 Mei 2021. Setelah merger, Group GoTo pun diklaim sebagai perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.

GoTo dipimpin oleh Andre Soelistyo dari Gojek sebagai CEO Group sekaligus penanggung jawab GoTo Financial dan Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden GoTo. Sedangkan, Kevin Aluwi akan tetap menjabat sebagai CEO Gojek dan William Tanuwijaya akan tetap menjadi CEO Tokopedia.

ADVERTISEMENT

"Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dengan dibentuknya Grup GoTo serta menandai fase pertumbuhan selanjutnya bagi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial," kata Andre dalam keterangan tertulis, Senin (17/5) lalu.

Merger Gojek dan Tokopedia pun menjadi angin segar bagi mitra driver Gojek yang berpeluang mendapatkan pendapatan lebih besar dari pengguna Tokopedia. Sementara penjual dan mitra merchant dari berbagai skala bisnis digadang-gadang akan mendapatkan berbagai manfaat dan kesempatan untuk meningkatkan usahanya.

Saat mengumumkan peresmian merger, pihak GoTo tidak menyebutkan valuasi dari perusahaan. Namun, Reuters sempat memperkirakan angkanya mencapai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 261 triliun.

Sedangkan menurut CBInsights, Gojek memiliki valuasi US$ 10 miliar atau sudah menyandang status sebagai Decacorn. Sementara Tokopedia senilai US$ 7 miliar.

Jika ditelisik lebih jauh, valuasi Rp 261 triliun itu berarti lebih besar dengan kapitalisasi pasar PT Astra International Tbk yang sebesar Rp 210 triliun (per 17 Mei 2021). Padahal Gojek dan Tokopedia jauh lebih muda dibandingkan Astra.

Gojek baru berdiri pada 2010 dan memiliki aplikasi pada 2015, sedangkan Tokopedia berdiri pada 2009. Astra justru sudah lebih dulu berdiri sejak tahun 1957 dengan lebih dari 200 anak usaha.

Lanjutkan membaca -->

Capaian kinerja anak perusahaan GoTo jauh berbeda jika dibandingkan dengan Astra. Namun, angka-angka yang dimiliki GoTo tak bisa disepelekan begitu saja.

Grup GoTo dalam siaran persnya menyebutkan, memiliki 2 juta mitra driver dan 11 juta mitra usaha (Desember 2020). Total Gross Transaction Value (GTV) Grup GoTo mencapai US$ 2,2 miliar dan lebih dari 1,8 miliar transaksi pada 2020. Grup GoTo juga memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan.

Akan tetapi, bak peribahasa semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya, pada 2 November 2021 muncul gugatan ke pengadilan terkait dugaan GoTo menggunakan merek dagang orang lain. Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.

Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology (TFT). Gojek dan Tokopedia diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun yang terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian materiil dan imateriil Rp 250 miliar.

TFT menyatakan lebih dulu dan satu-satunya pihak yang memiliki serta memegang hak yang sah atas merek GOTO. Disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu, GoTo dituding telah melanggar hak atas merek.

Sidang gugatan GoTo seharusnya digelar pada Selasa (9/11) kemarin. Namun pihak tergugat, dalam hal ini Gojek dan Tokopedia tidak menghadiri sidang perdana ini, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan.

Kisruh sengketa merek GoTo pun kian memanas. PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Tokopedia dan Gojek bersama 4 orang CEO nya.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, pihaknya siap untuk membuktikan hak penggunaan merek GoTo di pengadilan. Dia mengatakan, pemanfaatan merek GoTo telah sesuai dengan aturan yang ada.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.

"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," sambungnya.


Hide Ads