Capaian kinerja anak perusahaan GoTo jauh berbeda jika dibandingkan dengan Astra. Namun, angka-angka yang dimiliki GoTo tak bisa disepelekan begitu saja.
Grup GoTo dalam siaran persnya menyebutkan, memiliki 2 juta mitra driver dan 11 juta mitra usaha (Desember 2020). Total Gross Transaction Value (GTV) Grup GoTo mencapai US$ 2,2 miliar dan lebih dari 1,8 miliar transaksi pada 2020. Grup GoTo juga memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, bak peribahasa semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya, pada 2 November 2021 muncul gugatan ke pengadilan terkait dugaan GoTo menggunakan merek dagang orang lain. Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.
Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology (TFT). Gojek dan Tokopedia diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun yang terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian materiil dan imateriil Rp 250 miliar.
TFT menyatakan lebih dulu dan satu-satunya pihak yang memiliki serta memegang hak yang sah atas merek GOTO. Disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu, GoTo dituding telah melanggar hak atas merek.
Sidang gugatan GoTo seharusnya digelar pada Selasa (9/11) kemarin. Namun pihak tergugat, dalam hal ini Gojek dan Tokopedia tidak menghadiri sidang perdana ini, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan.
Kisruh sengketa merek GoTo pun kian memanas. PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Tokopedia dan Gojek bersama 4 orang CEO nya.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, pihaknya siap untuk membuktikan hak penggunaan merek GoTo di pengadilan. Dia mengatakan, pemanfaatan merek GoTo telah sesuai dengan aturan yang ada.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," sambungnya.
(zlf/zlf)