Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta telah merilis pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021. Khusus Jakarta, pertumbuhan ekononi hanya sebesar 2,43% di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51% pada kuartal yang sama.
Sedangkan pada kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di atas rata rata pertumbunan ekonomi nasional, yaitu sebesar 10,91% sedangkan nasional sebesar 7,07%,ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2021.
Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, namun pada kuartal III-2021 kali ini justru di bawah nasional dan hal tersebut dinilai pengusaha sebagai kondisi yang tidak lazim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi COVID-19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," kata Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).
Dia mengatakan, saat ini kondisi ekonomi Jakarta khususnya, belum pulih karena pergerakkan masyarakat masih dibatasi dan berbagai sektor usaha masih stagnan. Menurutnya, modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia.
"Semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi, tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi," ujarnya.
Sarman juga menyinggung terkait aksi buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10%. Dia menilai, aksi tersebut kurang tepat jika terus dilakukan.
"Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat kurang tepat teman-teman serikat buruh/pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10%," katanya.
"Data dan fakta yang di rilis BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan sembari berharap bahwa kedepan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik. Sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik," tambah Sarman.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Pengupahan. Selain itu juga mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Sekedar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan informasi mengenai penyesuaian upah minimum 2022 akan diumumkan oleh para gubernur pada 21 November 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula penyesuaian upah minimum tahun depan telah disepakati bersama para pihak terkait.
"Formula penyesuaian upah minimum sudah selesai dibahas dan disepakati antara Dewan Pengupahan Nasional dan Kemnaker. Tanggal 21 ditetapkan gubernur," katanya kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (10/11) lalu.