K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kedua kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (kedua kiri) dan Edhie Baskoro Yudoyono (kanan)dan anggota Eko Hendro Purnomo melambaikan tangan saat penandatanganan persetujuan RUU APBN 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kementerian/lembaga bisa mengelola Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasainya dengan baik agar tidak menimbulkan pemborosan. Jangan hanya meminta anggaran untuk membangun, setelah itu pemanfaatannya tidak terurus.

"Saya berharap kementerian/lembaga tidak hanya sekadar meminta anggaran untuk membangun dan kemudian pemanfaatan dari barang yang sudah dibangun tidak dipikirkan secara maksimal," kata Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Sri Mulyani menyebut aset negara yang dibeli maupun dibangun harus dipikirkan dengan matang penggunaannya agar berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Jika tidak, kementerian/lembaga yang bersangkutan disebut telah mengkhianati keuangan negara yang itu berasal dari rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan aset melalui skema penggunaan negara apakah itu dibeli atau dibangun, harus sejak perencanaannya sudah dipikirkan aset ini akan digunakan seperti apa, berapa nilainya, nilai ekonomisnya dan nilai efisiensinya di dalam memberikan dukungan kepada kementerian/lembaga yang melakukan tugas-tugasnya untuk melayani masyarakat," tuturnya.

"DJKN sebagai punggawa, penjaga aset negara memiliki musuh besar yang sangat nyata yaitu terjadinya aset-aset yang idle atau tidak berguna. Itu berarti kita mengkhianati keuangan negara dan keuangan rakyat karena telah mengambil keuangan negara dan ternyata asetnya jadi idle," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Sri Mulyani mengapresiasi kementerian/lembaga yang telah mampu menjaga kekayaan negara dalam bentuk BMN atau melalui proses lelang. Menurutnya pemenuhan kebutuhan aset untuk kebutuhan kementerian/lembaga tidak selalu harus dalam bentuk pembelian atau pembangunan baru, tetapi juga bisa memanfaatkan kembali aset yang tidak berguna.

"Ini adalah wujud dari kemampuan kementerian/lembaga untuk melakukan quality spending, melakukan belanja negara secara bijaksana, prudent, hati-hati dan menggunakan prinsip efisiensi dan efektivitas," tuturnya.

Lanjutkan membaca -->

Berikut daftar penerima penghargaan Apresiasi Kekayaan Negara 2021:

- Kategori utilisasi kelompok I
1. Kementerian PPPA
2. Kemenkumham
3. Kementerian bumn

- Kategori utilisasi kelompok II
1. Bawaslu
2. BKKBN
3. BKN

- Kategori utilisasi kelompok III
1. Kemenkeu
2. KPU
3. BMKG

- Kategori kualitas pelaporan kelompok I
1. LAN
2. Kemenko PMK
3. Mahkamah Konstitusi

- Kategori kualitas pelaporan kelompok II
1. Kemenkominfo
2. Kementerian ESDM
3. BPK

- Kategori kualitas pelaporan kelompok III
1. Kemenperin
2. KLHK
3. Kemenlu

- Kategori sertifikasi kelompok I
1. BP Batam
2. Pelabuhan Bebas Batam
3. Lapan

- Kategori sertifikasi kelompok II
1. TVRI
2. BKKBN
3. BPKP

- Kategori sertifikasi kelompok III
1. Kementerian pupr
2. Kepolisian RI
3. Kemenhan

- Kategori continuous improvement kelompok I
1. Arsip Nasional
2. DPR RI
3. Kementerian PAN-RB

- Kategori continuous improvement kelompok II
1. BKN
2. Kemenkominfo
3. BPK

- Kategori continuous improvement kelompok III
1. Kemenkes
2. Kemendikbud
3. Kemendagri

- Peer collaboration
1. Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan pensertifikatan BMN berupa tanah
2. Kemensetneg dalam mendukung penyelesaian peraturan perundang-undangan terkait BMN, mendukung proses penyelesaian pemberian persetujuan BMN dari Presiden, mendukung penggunaan BMN untuk penanganan COVID-19
3. LKPP atas kerjasama dalam penyusunan kebijakan program asuransi BMN
4. Kemenhan atas peran aktif dalam kegiatan pemanfaatan BMN

- Kategori lelang eksekusi
1. PT BRI (Persero) Tbk
2. PT BCA Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

- Kategori lelang non-eksekusi wajib
1. KPU
2. Kementerian ESDM
3. Perum Kehutanan

- Kategori lelang sukarela
1. PT JBA Indonesia
2. PT Balai Lelang Serasi
3. PT Balai Lelang Astria

- Kategori mitra kolaborasi
1. PT Pegadaian (Persero)



Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads