Gugatan Merek GoTo Diduga Jadi Modus Cari Untung, Apa Alasannya?

Gugatan Merek GoTo Diduga Jadi Modus Cari Untung, Apa Alasannya?

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 16:37 WIB
Sengketa Nama GoTo
Foto: Sengketa Nama GoTo (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kasus gugatan yang menimpa GoTo, perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia terkait hak penggunaan merek, menyita berbagai kalangan. GoTo digugat untuk membayar ganti rugi Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology (TFT).

TFT mengklaim sudah memiliki merek GOTO lebih dahulu. Hal itu disebutkan melalui data Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.

Meski demikian, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo tidak ada dasarnya. Alasannya merek yang dipersoalkan itu digunakan untuk jenis produk/layanan yang berbeda. Selain itu, menurutnya, merek GOTO yang didaftarkan oleh PT TFT belum memiliki value.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value. Jadi dengan menggugat Rp 2,08 triliun, bisa jadi itu hanya merupakan modus dan terlalu dibuat-buat. Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat," ujar Teddy dikutip, Senin (15/11/2021).

TFT sendiri sebelumnya pernah menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek dengan biaya ganti rugi Rp 3 triliun. Namun hasilnya gugatan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, merek GOTO versi PT Terbit Financial Technology dengan kode IDM000858218 diajukan sejak 10 Maret 2020 dan telah mendapatkan perlindungan hingga tanggal 10 Maret 2030. Meski demikian, berdasarkan penuturan Teddy, merek ini baru didaftarkan pada tanggal 25 Mei 2021.

Secara prinsip, kata dia, merek merupakan daya pembeda. Menurutnya, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

"Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama. Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda," jelasnya.

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokok dan kesamaan sebagian, lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini. "Makanya saya curiga ada iktikad tidak baik dari pihak yang menggugat. Apalagi angkanya sangat bombastis mencapai rupiah triliunan," tegasnya.

Dia mengatakan, pemerintah perlu mengambil tindakan khususnya dalam penegakkan hukum. Artinya, memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Dia mengusulkan, ada baiknya jika tiga tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.

"Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material," pungkasnya.

Sebelumnya, GoTo juga telah buka suara melalui tim kuasa hukumnya yaitu Juniver Girsang & Partner. Pihaknya mengatakan, PT Terbit Financial Technology sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.

Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alasan hak PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulisnya dalam siaran pers, Rabu (10/11) lalu.

Selanjutnya, Juniver Girsang & Partners juga menjelaskan jika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.

"Gojek dan Tokopedia menempuh jalur hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk. Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," pungkasnya.


Hide Ads